Hartabersama atau harta gono gini, jika berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan harta yang didapatkan selama masa pernikahan. Sedangkan untuk harta bawaan sendiri merupakan harta masing-masing suami atau istri dan harta yang didapatkan masing-masing sebagai warisan atau hadiah yang mana penguasaannya ada di Selanjutnyaapabila permohonan cerai Penggigat dikabulkan oleh Bapak Majelis Hakim, Tergugat mohon agar harta gono-gini dapat dibagi secara adil dan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim yang mulia. Adapun harta gono-gini yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Artinya apabila harta diperoleh selama perkawinan maka harta itu dapat dikategorikan sebagai harta gono gini/ harta bersama. Adapun dasar hukum keberadaan harta bersama tersebut adalah sebagai berikut : Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan : "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.". Pasal 1 huruf (f) KHI :
BisakahGugat Cerai dan Harta Gono Gini Digabung? Adapun perihal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama terdapat pada UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Beleid itu menyebutkan gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah MAmemerintahkan TG dan Freddy untuk membagi seluruh harta gono-gini atau harta bersama tersebut masing-masing mendapatkan 50 persen. Baca juga: Keterangan Saksi soal Beli Jam Tangan Mewah Diklaim
Pemberianhak asuh anak pada sengketa perceraian identik diberikan kepada pihak ibu atau si mantan istri. Meskipun demikian, pihak suami atau ayah tetap berpeluang mendapatkan hak asuh anak selama memenuhi syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami. Salah satu hal yang sering dipersengketakan dalam sidang perceraian adalah perkara hak asuh anak.
EcNR.