Bahwa, dalam jawaban Gugatan Para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa Para Tergugat tidak mengetahui kalau itu merupakan tanah milik Penggugat, hal tersebut merupaka pernyataan yang tidak benar, karena Penggugat sudah mengatakan atau memberitahukan kepada Tergugat II (dua), bahwa tanah tersebut merupakan milik Penggugat yang luas
Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas dengan ini Tergugat menyatakan tetap seperti jawaban semula. 3. Berdasarkan alasan-alasan dan uraian uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini, untuk Memutuskan hal-hal sebagai berikut : I. DALAM
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Adapun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah. sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 oktober 1981 antara PENGGUGAT dengan Sdr. Roy Ahmadi. Natakusuma (ahli waris Ny. Mariam Natakusumah) telah mengadakan Perjanjian Jual. Beli dimana Penggugat membeli tanah seluas 8. Jawaban Tergugat. Proses persidangan perdata atau tata urutan selanjutnya adalah jawaban tergugat. Hal ini merupakan hak tergugat, yang apabila tidak ada perubahan, maka acara selanjutnya adalah jawaban dari tergugat. Jawaban dimaksud bisa berisi tentang eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, dan gugatan rekonvensi. 9. Gugatan Di. Lubuk Pakam. Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik. penggugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan. dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui. penggugat secara tegas. 3. Mengabulkan permohonan sita Jaminan kami; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian Replik dari Penggugat ini disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih
Surat gugatan diakui lebih sempurna kalau menyebut dasar hukumnya. Hak mencantumkan dasar hukum dimiliki juga oleh tergugat. Tergugat dapat menyebut dasar hukum bantahannya di dalam jawaban. Kalaugugatan dan jawaban tidak menyebut dasar hukumnya, hal itu tidak bepengaruh pada pembuktian.
Terkait hal ini, soal pencabutan gugatan selama pemeriksaan belum berlangsung (hal. 82-83), penerapannya berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama, yang menegaskan: Dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang SIDANG KELIMA PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DAN SAKSI PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT Panitera: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sidang Lanjutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama atas perkara Perbuatan Melawan Hukum, dengan register perkara Nomor 404/Pdt.G/2018/PN.Kota Mlg, antara

Hormat kuasa Tergugat Winda Valensya Tampubolon S.H f CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA Bangkalan, 15, Februari, 2013 REPLIK DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL Antara Nama : Rusli Pekerjaan : Direktur.

Perlu dibedakan antara putusan disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak. Putusan PN BONDOWOSO Nomor 10/PDT.G/2016/PN.BDW. Tanggal 22 Februari 2017 — SUGIHARTI NINGSIH, dll. M E N G A D I L I DALAM Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi Tergugat IV diterima sebagian;2.
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani Penggugat (Sdr. Rhoma Irama Berdendang) dan Kuasa Hukumnya adalah tidak memenuhi persyaratan dan ditolak sebagai Surat Gugatan, karena dengan adanya asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada
Padahal in actu, Akta Jual Beli (AJB) PPAT Camat Cileungsi yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui pihak POLRES METRO Jakarta Selatan, sesuai dengan Lampiran Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan No.Pol.:B/-/I/2005/ RES JAKSEL, sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui Bukti P – 3 berupa Bahwa baik gugatan dalam konvensi maupun gugatan dalam rekovensi sesungguhnya diakibatkan oleh tindakan tergugat dalam rekovensi, maka cukup beralasan hukum bila majelis hakim menghukum tergugat dalam rekovensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan-alasan jawaban di atas, maka atas perkenaan majelis
\n \n\n contoh surat jawaban tergugat perdata
Dengan hormat, Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI : 1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat 2. Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa. Lubuk Pakam Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2.
Gandi Husodo, S.H., M.H. dan Lidya Desnia Ida Masta, S.H., M.H. Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Ganlid & Partners Law Firm. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 28 Januari 2012 (Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Eva Dwinopianti selaku PENGGUGAT, perkenankanlah bersama ini kami menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 52
serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat; Bahwa Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif yang terdapat dalam Pasal tersebut yaitu:
Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dengan ini Penggugat mengajukan resume untuk perdamaian dalam acara mediasi pada. perkara No. 60/P.dt.G/2021/PN Skh sebagai berikut : 1. Tergugat I dan II menghentikan eksekusi lelang HT atas jaminan kredit berupa tanah. dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 1190, Surat Ukur No.9923/1982 Tgl. ga6M.