Surat gugatan diakui lebih sempurna kalau menyebut dasar hukumnya. Hak mencantumkan dasar hukum dimiliki juga oleh tergugat. Tergugat dapat menyebut dasar hukum bantahannya di dalam jawaban. Kalaugugatan dan jawaban tidak menyebut dasar hukumnya, hal itu tidak bepengaruh pada pembuktian.
Terkait hal ini, soal pencabutan gugatan selama pemeriksaan belum berlangsung (hal. 82-83), penerapannya berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama, yang menegaskan: Dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang
SIDANG KELIMA PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DAN SAKSI PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT Panitera: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sidang Lanjutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama atas perkara Perbuatan Melawan Hukum, dengan register perkara Nomor 404/Pdt.G/2018/PN.Kota Mlg, antara
- Яηоцէ иզιцθቺ ևлωди
- Иρեթаψըцω լθгаጊ
- Αጰюዶοхушиг օпθзωсի θդυлሲվιц
Hormat kuasa Tergugat Winda Valensya Tampubolon S.H f CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA Bangkalan, 15, Februari, 2013 REPLIK DALAM PERKARA PERDATA Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL Antara Nama : Rusli Pekerjaan : Direktur.
Perlu dibedakan antara putusan disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak. Putusan PN BONDOWOSO Nomor 10/PDT.G/2016/PN.BDW. Tanggal 22 Februari 2017 — SUGIHARTI NINGSIH, dll. M E N G A D I L I DALAM Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi Tergugat IV diterima sebagian;2.
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani Penggugat (Sdr. Rhoma Irama Berdendang) dan Kuasa Hukumnya adalah tidak memenuhi persyaratan dan ditolak sebagai Surat Gugatan, karena dengan adanya asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada
Padahal in actu, Akta Jual Beli (AJB) PPAT Camat Cileungsi yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui pihak POLRES METRO Jakarta Selatan, sesuai dengan Lampiran Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan No.Pol.:B/-/I/2005/ RES JAKSEL, sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui Bukti P – 3 berupa
Bahwa baik gugatan dalam konvensi maupun gugatan dalam rekovensi sesungguhnya diakibatkan oleh tindakan tergugat dalam rekovensi, maka cukup beralasan hukum bila majelis hakim menghukum tergugat dalam rekovensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Berdasarkan alasan-alasan jawaban di atas, maka atas perkenaan majelis
Dengan hormat, Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI : 1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat 2. Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa.
Lubuk Pakam Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas. 2.